Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP

×

Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP
Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP
Example 468x60

Sedangkan KAK diduga menjadi penunjuk kepada korban saat kekerasan terjadi dengan mengucapkan, “adikku saja ini mayoret terpercaya”.

Ketiga tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Mas Dhito Lanjutkan

Setelah penetapan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh petugas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai seluruh kebenaran terungkap,” tambah Gidion.

Sebelumnya, seorang taruna tingkat dua STIP dengan inisial TRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain memeriksa 43 saksi, polisi juga telah melakukan analisis digital terhadap rekaman kamera pengawas, visum korban, pakaian tersangka, dan pakaian korban.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet di mulut, luka benturan benda tumpul di perut, serta pendarahan di dalam tubuh.

Penahanan Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP: Penegakan Hukum Terbaru

Ketiga tersangka baru dalam kasus kekerasan taruna STIP di Jakarta Utara telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan yang menyeluruh dengan memeriksa 43 saksi dan menganalisis sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas dan hasil visum korban.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius di mulut, perut, dan bagian tubuh lainnya. Dengan penetapan tersangka baru ini, polisi berharap dapat mengungkap seluruh kebenaran dan menjaga tegaknya keadilan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.