Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP

×

Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP
Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP
Example 468x60

MEMO

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang taruna tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah kasus tersebut mencuat.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini, yang merupakan taruna tingkat dua STIP, diduga terlibat dalam kekerasan yang dilakukan oleh tersangka utama terhadap korban.

Tersangka Baru Kasus Kekerasan STIP: Penegakan Hukum Berlanjut!

Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan penahanan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian seorang taruna tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta (19), di area kampus STIP.

“Dalam perkembangan penyidikan dan gelar perkara, kami menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini,” ungkap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dari Polres Metro Jakarta Utara dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/5) malam.

Menurutnya, ketiga tersangka baru tersebut merupakan taruna tingkat dua STIP dengan inisial AK, WJP, dan FA yang diduga terlibat dalam kekerasan yang berujung pada kematian korban oleh tersangka utama TRS.

FA disebut sebagai orang yang memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua dengan memakai PDU, sesuai dengan kesaksian Gidion yang menirukan ucapan tersangka.

Selain itu, FA juga diduga menjadi pengawas saat TRS melakukan kekerasan terhadap korban, hal ini terkonfirmasi dari rekaman kamera pengawas dan kesaksian beberapa orang.

Penetapan Tersangka Baru oleh Polres Metro Jakarta Utara

WJP disebut berperan dalam kekerasan dengan mengucapkan kata-kata seperti “jangan malu-malu ini JPDM kasi paham”, sementara saat korban dipukul, dia berkata “bagus tidak raderest” yang berarti masih kuat.

Gidion menyatakan bahwa kata-kata tersebut adalah bagian dari kehidupan mereka di kampus, dan pihak kepolisian berusaha untuk memahaminya.

Sedangkan KAK diduga menjadi penunjuk kepada korban saat kekerasan terjadi dengan mengucapkan, “adikku saja ini mayoret terpercaya”.

Ketiga tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Setelah penetapan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh petugas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai seluruh kebenaran terungkap,” tambah Gidion.

Sebelumnya, seorang taruna tingkat dua STIP dengan inisial TRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain memeriksa 43 saksi, polisi juga telah melakukan analisis digital terhadap rekaman kamera pengawas, visum korban, pakaian tersangka, dan pakaian korban.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet di mulut, luka benturan benda tumpul di perut, serta pendarahan di dalam tubuh.

Penahanan Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan Taruna STIP: Penegakan Hukum Terbaru

Ketiga tersangka baru dalam kasus kekerasan taruna STIP di Jakarta Utara telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan yang menyeluruh dengan memeriksa 43 saksi dan menganalisis sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas dan hasil visum korban.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius di mulut, perut, dan bagian tubuh lainnya. Dengan penetapan tersangka baru ini, polisi berharap dapat mengungkap seluruh kebenaran dan menjaga tegaknya keadilan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.