Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang taruna tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah kasus tersebut mencuat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini, yang merupakan taruna tingkat dua STIP, diduga terlibat dalam kekerasan yang dilakukan oleh tersangka utama terhadap korban.
Tersangka Baru Kasus Kekerasan STIP: Penegakan Hukum Berlanjut!
Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan penahanan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian seorang taruna tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta (19), di area kampus STIP.
“Dalam perkembangan penyidikan dan gelar perkara, kami menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini,” ungkap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dari Polres Metro Jakarta Utara dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/5) malam.
Menurutnya, ketiga tersangka baru tersebut merupakan taruna tingkat dua STIP dengan inisial AK, WJP, dan FA yang diduga terlibat dalam kekerasan yang berujung pada kematian korban oleh tersangka utama TRS.
FA disebut sebagai orang yang memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua dengan memakai PDU, sesuai dengan kesaksian Gidion yang menirukan ucapan tersangka.
Selain itu, FA juga diduga menjadi pengawas saat TRS melakukan kekerasan terhadap korban, hal ini terkonfirmasi dari rekaman kamera pengawas dan kesaksian beberapa orang.
Penetapan Tersangka Baru oleh Polres Metro Jakarta Utara
WJP disebut berperan dalam kekerasan dengan mengucapkan kata-kata seperti “jangan malu-malu ini JPDM kasi paham”, sementara saat korban dipukul, dia berkata “bagus tidak raderest” yang berarti masih kuat.
Gidion menyatakan bahwa kata-kata tersebut adalah bagian dari kehidupan mereka di kampus, dan pihak kepolisian berusaha untuk memahaminya.