“Pelaku melakukan aksinya bersama tiga kawannya dan sudah diproses oleh Polrestabes Surabaya,” ucapnya.
Kejadian di SMA Antartika bermula dari saksi S pertama kali mengetahui adanya ruang TU yang berantakan, selanjutnya memanggil R (satpam sekolah) dan melihat jendela ruang TU dan ruang guru rusak seperti bekas dicongkel. Setelah mengetahui hal tersebut, mereka melapor ke pimpinannya.
Dari hasil pengecekan barang yang hilang di SMA Antartika, terdapat uang tunai Rp300 juta yang disimpan di dalam almari ruang TU dan satu laptop merek Lenovo yang disimpan di ruang guru.
Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan pada hari Rabu (23/2) di Kecamatan Pakal Surabaya dan berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu Tersangka NM dan berhasil disita satu laptop merk Lenovo dan tas ransel, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp1 juta.
“Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan membeli minuman keras” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari kasus ini, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau agar sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo lebih meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV, tidak menyimpan uang dengan jumlah yang besar di lemari sekolah.