“Pasti ada jeratan hukum bisa dikenakan undang-undang wabah nomor 4 tahun 1984. Tentang wabah penyakit menular, khususnya pasal 14. Kemudian bisa juga pasal 178 KUHP, ancamannya sudah jelas. Terpenting tunggu saja hasilnya,” tuturnya.
Ia mengimbau agar masyarakat Kabupaten Situbondo tetap mematuhi prorokok kesehatan (Prokes) apalagi saat ini Situbondo masih masuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Untuk warga tolong lakukan 5 M. Antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tambahnya.
Menurutnya, tidak ada niat dari pemerintah untuk menyengsarakan rakyatnya, karena pandemi Covid-19 ini. “Kita harus sabar, semua lapisan masyarakat pasti terdampak pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, video pengambilan paksa jenazah Covid-19 viral beredar di media sosial. Diketahui lokasi kejadian tersebut berada di Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa 13 Juli 2021. Dimana pada video tersebut tampak ratusan warga mengambil paksa peti jenazah dari dalam ambulan.
Tak cukup sampai di situ, warga menggotong beramai-ramai peti tersebut dan mengeluarkan jenazah dari dalam peti. Selanjutnya warga pun membakar peti jenazah yang sedianya digunakan untuk pasien khusus Covid-19.