Ia menjelaskan peristiwa nahas itu bermula ketika mobil Honda CRV bernomor polisi H 168 DL yang dikemudikan Nicolas melaju dari arah barat.
Bripka Andi melaju dengan Honda Scoopy bernomor polisi H 5557 EG dari arah timur. “Waktu melaju di depan Indomaret di Jalan Sriwijaya, mobil ini melaju di jalur yang berlawanan,” katanya.
Mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor Bripka Andi yang melaju dari arah berlawanan.
Bripka Andi meninggal dunia akibat cedera di bagian kepala. Pelaku langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Dari pemeriksaa, kata Suwarna, diketahui pengemudi mobil tersebut positif dalam pengaruh minuman beralkohol. Polisi langsung menahan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. (nu)