Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap belasan pelaku pengeroyokan yang terjadi saat perayaan malam tahun baru di wilayah setempat.
Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jatim, Kamis, mengatakan ada sebanyak 14 orang tersangka yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota dengan bukti visum serta kerusakan kaca pada rumah korban.
“Kejadian pada malam pergantian tahun, kami mengamankan sebanyak 14 pelaku,” ucap Budi.
Menurut Budi, ada satu tempat kejadian perkara (TKP) pada kawasan Merjosari, dan dua kejadian di sekitar Jalan Candi Sewu, Kota Malang. Para pelaku diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota bersama polsek jajaran dan Sat Samapta.
Budi menjelaskan sebanyak 14 orang tersangka tersebut ditangkap dari dua kasus berbeda. Sembilan orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Merjosari dan lima orang lainnya terlibat perkelahian di Jalan Candi Sewu, Kota Malang.
Pada kasus pertama yang terjadi di kawasan Merjosari, lanjutnya, bermula pada saat perayaan malam tahun baru 2022. Tiga orang pemuda yakni EM, PS dan KA berada di dalam rumah kontrakan dan kemudian didatangi dua pemuda lain yang berusaha masuk secara paksa.
Di luar rumah kontrakan tersebut, ada tujuh orang lain yang sudah menunggu yang kemudian melakukan pelemparan batu bata hingga memecahkan kaca rumah kontrakan tersebut.
“Setelah kejadian itu, korban langsung melapor kepada polisi dan pagi harinya para pelaku bisa diamankan,” ujarnya.
Sementara kasus lain yang ada di Jalan Candi Sewu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, kejadian perkelahian itu bermula dari pesta minuman keras untuk menyambut perayaan tahun baru 2022 yang dilakukan sekelompok pemuda.
Pada awalnya, pesta perayaan malam tahun baru tersebut berlangsung tanpa ada insiden. Namun, dua pemuda yakni FJ dan FA berselisih paham dan memicu terjadinya pertengkaran. FA kemudian mengusir FJ.
“Karena merasa tidak terima, FJ kemudian melakukan pemukulan kepada FA. Saat itu diketahui dua orang lain yakni LA dan AFF. Setelah itu, FA dan LA balik memukuli FJ dan menyuruhnya pergi,” papar Tinton.
Namun, FJ yang tidak menerima kejadian itu kemudian kembali ke tempat kos tersebut dan menendang wajah FA. Ulah FJ itu diketahui pemuda lain FW dan AE yang kemudian mengeroyok FJ bersama-sama dengan FA.
Kejadian itu, dilerai oleh AFF dan minta FJ untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian, FJ membuat laporan polisi dan menyatakan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang.
“Kemudian polisi menangkap empat pelaku yang ikut terlibat dalam pengeroyokan. Tetapi kemudian FA juga melaporkan balik FJ terkait kasus yang sama,” ucapnya.
Berdasarkan dua laporan pada TKP di Jalan Candi Sewu tersebut, kepolisian kemudian mengamankan lima orang pemuda dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinton tidak menoleransi adanya tindakan kekerasan di wilayah Kota Malang.
Atas peristiwa tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman yang diberikan adalah masing-masing tujuh tahun dan delapan tahun penjara.