Example floating
Example floating
Hukum

Polisi Tangkap 24 Penyebar Selebaran Provokatif di Blora

A. Daroini
×

Polisi Tangkap 24 Penyebar Selebaran Provokatif di Blora

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap 24 Penyebar Selebaran Provokatif di Blora

 

Blora, Memo- Polisi Tangkap 24 Penyebar Selebaran Provokatif di Blora  – – Polres Blora , Jawa Tengah, mengamankan 24 penyebar selebaran provokatif berbahasa Jawa yang meresahkan masyarakat. Kapolres Blora AKBP Wirqga Dimas Tama mengatakan, ke-24 orang tersebut selanjutnya dilepaskan setelah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

“Sebanyak 24 orang diamankan di tiga lokasi di Kecamatan Kedungtuban,” katanya.

Dia menjelaskan, pembuatan selebaran provokatif tersebut bermula ketika warga berkumpul di rumah seorang warga di desa setempat. “Mereka memiliki ide spontan yang kemudian ditulis dalam bahasa Jawa,” katanya.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi

Adapun isi dari selebaran itu menyebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.

Selebaran bertulisan tangan itu kemudian diperbanyak hingga 1.500 lembar dan kemudian disebarkan ke 8 kecamatan di Blora.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa