“Namun, warga berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet ke warga tersebut. Warga tersebut menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan pelaku,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan masuk dalam daftar pencarian orang kasus perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.












