Ary melanjutkan, dirinya sempat memerintahkan Bripka IPS ke bendaharanya atau bagian keuangan untuk membawa rincian kredit.
“Karena kalau disetujui pinjamannya, gajinya itu tinggal Rp1 juta. Sementara yang bersangkutan punya anak lima. Saya melarang dia pinjam lagi, supaya tidak terlilit utang lagi,” tegasnya.
Dia menegaskan kasus ini tidak ada motif lain seperti asmara dengan orang ketiga atau perselingkuhan. “Awalnya pelaku disangkakan melanggar pasal 351 KUHP. Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat apakah ada unsur perencanananya atau tidak. Itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Peristiwa tragis dan memilukan yang menimpa anggota Bhayangkari Polres Sorong Kota ini terjadi Selasa 22 Juni 2021. Bripka IPS diketahui sebelum membakar istrinya sempat melakukan penganiayaan. Korban sebelum meninggal dunia sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa 22 Juni 2021.
Korban mengalami luka bakar cukup serius pada sekujur tubuhnya. “Korban merupakan anggota Bhayangkari Polres Sorong Kota. Ia menderita luka bakar cukup serius pada sekujur tubuh, dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kapolres.