Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, kepada media ini mengungkapkan, dalam amar putusan hakim pada sidang tersebut ada sedikit yang berbeda, dimana dalam beberapa kali sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjual minuman keras tanpa ijin, sebelumnya para terdakwa hanya divonis hukuman denda.
“Namun dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agung Nugoho Susilo SH Mhum dan Panitera Pengganti, Tri Wahyuni SH, selain vonis denda, hakim juga memvonis para terdakwa dengan hukuman percobaan,” ujar Kapolsek
Kedua terdakwa, hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 100 ribu, subsider 3 hari kurungan dan hukuman percobaan selama 7 (tujuh) hari.
Seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya sidang masing-masing Rp 2 ribu. Setelah terdakwa membayar denda, langsung diperbolehkan pulang.(mus)












