Example floating
Example floating
Daerah

Polisi Mengira Penjual Miras Hanya Didenda, Ternyata Hakim Memutus Hukuman Percobaan

A. Daroini
×

Polisi Mengira Penjual Miras Hanya Didenda, Ternyata Hakim Memutus Hukuman Percobaan

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, kepada media ini mengungkapkan, dalam amar putusan hakim pada sidang tersebut ada sedikit yang berbeda, dimana dalam beberapa kali sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjual minuman keras tanpa ijin, sebelumnya para terdakwa hanya divonis hukuman denda.

“Namun dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agung Nugoho Susilo SH Mhum dan Panitera Pengganti, Tri Wahyuni SH, selain vonis denda, hakim juga memvonis para terdakwa dengan hukuman percobaan,” ujar Kapolsek

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Kedua terdakwa, hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 100 ribu, subsider 3 hari kurungan dan hukuman percobaan selama 7 (tujuh) hari.

Seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya sidang masing-masing Rp 2 ribu. Setelah terdakwa membayar denda, langsung diperbolehkan pulang.(mus)

Baca Juga: Prestasi Luar Biasa Budaya Greatness Grup Merdeka Cetak Puluhan Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan di Sektor Tambang Hingga Raih Penghargaan K3