Kediri.Memo.co.id
Sat Sabhara Polres Kediri Kota kembali mengamankan belasan botol minuman keras, Sabtu (30/7). Miras jenis anggur 500 dan kuntul tersebut diamankan dari warung milik Yayuk Yuliana (28) dan Yaman (51), keduanya warga Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapan razia ini dilakukan atas informasi masyarakat. Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi jika di warung milik kedua tersangka tersebut mengedarkan minuman keras (miras) tanpa ijin.
“Sebagian warga merasa resah dengan peredaran minuman keras yang dilakukan kedua tersangka,” ungkap AKP Anwar.
Mendapat laporan tersebut beberapa anggota Sat Sabhara Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya ditemukan bukti permulaan dan petugas mengamankan enam botol miras merek anggur 500 yang disimpan di dalam warung milik Yayuk.
Petugas melanjutkan razia ke target selanjutnya yaitu warung milik Yanah. Sekitar pukul 11.30 WIB beberapa petugas berseragam melakukan penggeledahan diwarung tersebut. Lagi-lagi petugas menemukan empat minuman keras di warung tersebut.
“Di warung tersangka kedua ini kita mengamnkan dua botol kuntul dan dua botol anggur 500,” terang AKP Anwar.
AKP Anwar menambahkan kedua tersangka dibawa ke Mapolresta untuk menjalani serangkaian penyelidikan. Kedua tersangka dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring).(Bs/wing)