Kediri.Memo.co.id
Sat Sabhara Polres Kediri Kota kembali mengamankan belasan botol minuman keras, Sabtu (30/7). Miras jenis anggur 500 dan kuntul tersebut diamankan dari warung milik Yayuk Yuliana (28) dan Yaman (51), keduanya warga Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapan razia ini dilakukan atas informasi masyarakat. Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi jika di warung milik kedua tersangka tersebut mengedarkan minuman keras (miras) tanpa ijin.
“Sebagian warga merasa resah dengan peredaran minuman keras yang dilakukan kedua tersangka,” ungkap AKP Anwar.