Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin.
Ia menyebutkan Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pagi tadi pukul 09.54 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Kemudian menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.