Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah terjadinya bentrokan antara tim sukses (timses) Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP dan NasDem di Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Minggu (18/2).
Menurut Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, 12 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mereka ditahan. Mereka adalah W, HB, L, Z, R, T, S, M, H, S, serta dua perempuan yang berinisial JA dan A.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Faisal mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut mengakibatkan perusakan tujuh unit rumah warga yang dimiliki oleh Sugianto, Rusna Ningsi, Sunar, Misnan, Bayek, Rolan, dan Sinting. Selain itu, ada juga kejadian pembakaran sepeda motor.
“Para tersangka merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka atau tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat oleh warga kampung,” kata Faisal.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
Ia menambahkan bahwa 12 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral, dan barang bukti lainnya. Para tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penanganan kasus ini, Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menegaskan bahwa 12 tersangka telah dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam parang, lonceng, kentongan, dan batu koral. Para tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.