Example floating
Example floating
Home

Polisi Langkat Tangkap 12 Tersangka Pasca Bentrok Antartim Sukses Caleg

Alfi Fida
×

Polisi Langkat Tangkap 12 Tersangka Pasca Bentrok Antartim Sukses Caleg

Sebarkan artikel ini
Polisi Langkat Tangkap 12 Tersangka Pasca Bentrok Antartim Sukses Caleg
Polisi Langkat Tangkap 12 Tersangka Pasca Bentrok Antartim Sukses Caleg

“Para tersangka merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka atau tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat oleh warga kampung,” kata Faisal.

Ia menambahkan bahwa 12 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral, dan barang bukti lainnya. Para tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Langkah Strategis Pemkab Magetan Dorong Sayur Lokal Masuk SPPG Siap Edukasi Petani Agar Sesuai PSAT BGN Demi Tingkatkan Ekonomi Daerah

Penanganan Kasus Bentrok Antartim Sukses Caleg: 12 Tersangka Ditahan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Dalam penanganan kasus ini, Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menegaskan bahwa 12 tersangka telah dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam parang, lonceng, kentongan, dan batu koral. Para tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik