“Para tersangka merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka atau tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat oleh warga kampung,” kata Faisal.
Ia menambahkan bahwa 12 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral, dan barang bukti lainnya. Para tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penanganan Kasus Bentrok Antartim Sukses Caleg: 12 Tersangka Ditahan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Dalam penanganan kasus ini, Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menegaskan bahwa 12 tersangka telah dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam parang, lonceng, kentongan, dan batu koral. Para tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.