Polisi melakukan penggrebekan di dua lokasi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang dijadikan sebagai penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Informasi yang dihimpun, dua lokasi yang digrebek berada di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam penggerebekkan itu.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membernarkan adanya penggrebekkan itu.
“Iya benar, ada 12 orang yang kita amankan. Terdiri dari 11 calon pekerja migran dan seseorang berinisial R, pemilik rumah penampungan,” kata Hadi, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi












