Example floating
Example floating
Hukum

Polisi gadungan diringkus Polresta Sidoarjo usai peras sejumlah korban

A. Daroini
×

Polisi gadungan diringkus Polresta Sidoarjo usai peras sejumlah korban

Sebarkan artikel ini
Polisi gadungan diringkus Polresta Sidoarjo usai peras sejumlah korban

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Rembang, Pasuruan, kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.

Tersangka MW merupakan residivis kasus serupa karena sebelumnya juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku anggota polisi.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

“Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi. Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat, agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini,” ujarnya pula.