Example floating
Example floating
Hukum

Polisi Bongkar 131 Kasus Narkoba di Jakarta Utara

Avatar
×

Polisi Bongkar 131 Kasus Narkoba di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 7,06 miliar. Tak hanya itu, operasi ini juga diperkirakan telah menyelamatkan 36.710 jiwa dari bahaya narkotika.

Namun, yang menjadi perhatian adalah mayoritas tersangka yang ditangkap dalam kasus ini merupakan pengangguran, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Seluruh tersangka yang telah diamankan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan pasal yang mengatur penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan hasil pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkotika dan membersihkan wilayahnya dari peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan