Example floating
Example floating
Hukum

Polisi Bongkar 131 Kasus Narkoba di Jakarta Utara

Avatar
×

Polisi Bongkar 131 Kasus Narkoba di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

MEMO – Dalam kurun waktu 100 hari kerja, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang selaras dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 169 tersangka, yang terdiri dari 160 pria dan 9 wanita.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

“Dari 131 kasus yang berhasil diungkap, barang bukti yang diamankan meliputi 3,4 kilogram sabu, 545 butir pil ekstasi, 24,4 gram ganja sintetis, serta 1,8 kilogram ganja kering,” ungkap Ahmad Fuady dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Para tersangka yang ditangkap berasal dari lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Selain berfokus di wilayah Jabodetabek, polisi juga melakukan pengembangan hingga ke luar Pulau Jawa, termasuk Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

“Kami tidak hanya berfokus di Jakarta Utara, tapi juga melakukan penyelidikan lebih jauh hingga ke Medan. Namun, tetap memprioritaskan wilayah-wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba, seperti Kampung Bahari,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 7,06 miliar. Tak hanya itu, operasi ini juga diperkirakan telah menyelamatkan 36.710 jiwa dari bahaya narkotika.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Namun, yang menjadi perhatian adalah mayoritas tersangka yang ditangkap dalam kasus ini merupakan pengangguran, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba karena faktor ekonomi.

Seluruh tersangka yang telah diamankan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan pasal yang mengatur penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan hasil pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkotika dan membersihkan wilayahnya dari peredaran obat-obatan terlarang.