Penegasan itu untuk mengklarifikasi kabar beredar di sejumlah media sosial yang menyebutkan bahwa Polres Pamekasan melepas tersangka pelaku pencabulan anak karena pelakunya seorang tokoh agama.
Baca Juga: Eks Menteri Budi Karya Bantah Keterlibatan dengan Mafia Judi Online: Cuma Temenan Musik, Kok!
Tommy menjelaskan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur itu sudah resmi menjadi tersangka.
Polisi tidak akan melepas yang bersangkutan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Ditahan Kejagung di Rutan Salemba, Ini Kronologinya
Ia menuturkan sebelum ditangkap, tersangka sempat menghilang dan mengabaikan panggilan tim penyidik Polres Pamekasan sehingga pihaknya melakukan penangkapan paksa.
“Kalau tersangka dilepas, semisal menjadi tahanan kota, dikhawatirkan akan menghilang lagi,” katanya, menjelaskan.
Baca Juga: Integritas Harga Mati Perpajakan di Tengah Bayang-Bayang Korupsi Oknum Aparatur Negara
Penangkapan tersangka berinisial YS sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur itu berawal dari laporan korban dan orang tuanya ke Mapolres Pamekasan pada November 2021.
Korban tindak pencabulan itu ada dua orang dan semuanya merupakan santri Habib YS.












