Example floating
Example floating
BLITAR

Polemik Hari Jadi Kabupaten Blitar Dibiayai Pengusaha, Transparansi Dana Donasi Dipertanyakan

Prawoto Sadewo
×

Polemik Hari Jadi Kabupaten Blitar Dibiayai Pengusaha, Transparansi Dana Donasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Polemik Hari Jadi Kabupaten Blitar Dibiayai Pengusaha, Transparansi Dana Donasi Dipertanyakan

Blitar, Memo

Perayaan puncak Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701 yang digelar secara meriah memicu polemik terkait sumber pembiayaannya. Pemerintah Kabupaten Blitar diketahui tidak menggunakan dana APBD, melainkan sepenuhnya mengandalkan sumbangan dari pengusaha.

Baca Juga: Gus Tamim Jadi Kandidat Terkuat Ketua PKB Blitar

Hal ini menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, yang mendesak pemerintah untuk bersikap transparan terkait aliran dana donasi tersebut.

Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Moh Trijanto, meminta Pemkab Blitar untuk segera mengumumkan besaran donasi yang telah diterima. Menurutnya, pengumuman ini merupakan wujud transparansi dan dapat menepis dugaan praktik gratifikasi. “Ya harus diumumkan ke publik dong! (Besarnya donasi),” tegasnya kepada Bacaini.ID, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Dukungan Mengalir, Gus Tamim Berpeluang Pimpin PKB Blitar

Menurut Trijanto, fenomena perayaan hari jadi yang sepenuhnya dibiayai pengusaha ini tidak lazim. Ia khawatir adanya “nota balas jasa” di baliknya, seperti pemberian proyek jangka panjang, yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Ini sebenarnya pesta rakyat atau pesta sponsor? Kok lucu,” katanya.

Senada dengan Trijanto, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto, juga mempertanyakan mekanisme donasi tersebut. Ia menyebut sumbangan tanpa melalui mekanisme resmi dana CSR (Corporate Social Responsibility) bisa dikategorikan sebagai pungutan ilegal atau gratifikasi.

Baca Juga: Muscab 2026, PKB Blitar Perkuat Soliditas dan Targetkan Kemenangan 2029

Di sisi lain, Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa perayaan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh sponsor dan dilakukan secara gotong royong. Pesta yang mendatangkan penyanyi ibu kota dan mubaligh kondang itu tidak menggunakan dana dari APBD.

Trijanto mengingatkan, transparansi penggunaan dana publik merupakan kewajiban pemerintah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia berharap, polemik ini tidak berujung pada masalah pidana dan justru dapat meningkatkan wibawa pemerintah di mata publik.