Example floating
Example floating
Peristiwa

Polemik Bendera Bulan Bintang Aceh, Gubernur Mualem Sebut Masih Proses Izin

A. Daroini
×

Polemik Bendera Bulan Bintang Aceh, Gubernur Mualem Sebut Masih Proses Izin

Sebarkan artikel ini
Polemik Bendera Bulan Bintang Aceh, Gubernur Mualem Sebut Masih Proses Izin

Namun, setelah perjanjian Helsinki, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Aturan ini secara tegas melarang penggunaan lambang daerah yang menyerupai gerakan separatis atau organisasi terlarang. Inilah yang memicu kontroversi bendera Aceh, karena bendera Bulan Bintang identik dengan bendera GAM yang merupakan gerakan separatis sebelum kesepakatan damai.

Pada tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerbitkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun ini secara resmi mengesahkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi Aceh. Alasannya mengacu pada klausul dalam MoU Helsinki, dengan argumen bahwa simbol ini merepresentasikan sejarah Aceh, bukan semata-mata simbol separatisme.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Meskipun masih dalam status berpolemik, bendera Bulan Bintang sempat terlihat dikibarkan oleh sejumlah massa aksi protes sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara di halaman kantor Gubernur Aceh. Terkait insiden ini, Mualem mengaku belum mengetahui detailnya karena ia telah berada di Jakarta selama beberapa hari terakhir untuk menyelesaikan sengketa pulau-pulau tersebut.

“Saya cek dulu ke sana, karena saya sudah berapa hari ke sini,” pungkasnya. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika yang masih menyelimuti isu simbol Aceh di tengah upaya penyelesaian konflik dan penataan kewenangan daerah.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga