Jakarta, Memo.co.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, akhirnya angkat bicara terkait maraknya pengibaran bendera Bulan Bintang di wilayah Aceh. Menurutnya, saat ini izin pengibaran bendera tersebut masih dalam proses penerbitan. Mualem berharap polemik bendera Aceh ini dapat segera menemukan titik terang.
“Dalam proses, insyaallah secepat mungkin,” ujar Mualem singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/6).
Pengibaran Bendera Bulan Bintang telah menjadi isu sensitif yang berakar dari perbedaan interpretasi antara perjanjian damai Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah Aceh.
MoU Helsinki, perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, memuat klausul krusial. Pasal 1.1.5 MoU Helsinki secara eksplisit menyatakan bahwa ‘Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne’.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Namun, setelah perjanjian Helsinki, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Aturan ini secara tegas melarang penggunaan lambang daerah yang menyerupai gerakan separatis atau organisasi terlarang. Inilah yang memicu kontroversi bendera Aceh, karena bendera Bulan Bintang identik dengan bendera GAM yang merupakan gerakan separatis sebelum kesepakatan damai.
Pada tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerbitkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun ini secara resmi mengesahkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi Aceh. Alasannya mengacu pada klausul dalam MoU Helsinki, dengan argumen bahwa simbol ini merepresentasikan sejarah Aceh, bukan semata-mata simbol separatisme.
Meskipun masih dalam status berpolemik, bendera Bulan Bintang sempat terlihat dikibarkan oleh sejumlah massa aksi protes sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara di halaman kantor Gubernur Aceh. Terkait insiden ini, Mualem mengaku belum mengetahui detailnya karena ia telah berada di Jakarta selama beberapa hari terakhir untuk menyelesaikan sengketa pulau-pulau tersebut.
“Saya cek dulu ke sana, karena saya sudah berapa hari ke sini,” pungkasnya. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika yang masih menyelimuti isu simbol Aceh di tengah upaya penyelesaian konflik dan penataan kewenangan daerah.












