Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

A. Daroini
×

Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

Kasus yang menimpa Nenek Elina ini memang menarik perhatian publik secara luas karena mencerminkan kerentanan lansia dalam konflik properti. Kepolisian menegaskan bahwa sengketa perdata atas tanah atau bangunan seharusnya diselesaikan di meja hijau, bukan dengan mengerahkan massa untuk melakukan perusakan fisik.

Dengan ditangkapnya M Yasin, total tersangka dalam kasus ini terus bertambah, dan polisi memberikan sinyal bahwa daftar tersangka mungkin saja belum berhenti di sini jika ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang menyokong aksi tersebut dari balik layar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Samuel Tersangka Utama Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

Di sisi lain, kondisi Nenek Elina kini tengah dalam pantauan tim trauma healing untuk memulihkan dampak psikis akibat rumahnya yang dirusak. Dukungan komunitas hukum dan sosial di Surabaya terus mengalir bagi korban, menuntut agar semua pelaku dihukum seberat-beratnya.

M Yasin kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup signifikan.

Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

Proses hukum terhadap M Yasin dipastikan akan berjalan transparan seiring dengan upaya polisi melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Langkah tegas Polda Jatim ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menggunakan cara-cara anarkis dalam sengketa lahan, terutama jika mengorbankan warga sipil yang tidak berdaya.

Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam

FAQ

M Yasin berperan sebagai salah satu pelaku yang diduga melakukan perusakan fisik pada bangunan rumah Nenek Elina saat aksi pengusiran paksa berlangsung.

Ya, M Yasin merupakan bagian dari kelompok yang sama dengan Samuel. Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan intimidasi dan pengosongan rumah secara ilegal.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait perusakan barang secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP) dan/atau perusakan properti (Pasal 406 KUHP).

Penyidik Polda Jatim menyatakan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

M Yasin saat ini mendekam di rutan Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.