ket: Foto Terdakwa Sony Sandra saat memasuki ruang sidang Cakra di PN kab Kediri dengan wajah lesu.
Kediri. memo.co.id
Ketokan palu majlis hakim Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Kediri, akhirnya terjadi juga. Palu majlis hakim yang diketuai I Komang Dediek, memvonis pelaku pedofilia atau pencabulan anak terdakwa Sony Sandra dengan putusan 10 tahun penjara serta denda 300 juta dan 5 bulan subsider. Senin (23/5)
Meski pengunjung sidang cukup ramai, namun tetap berjalan dengan lancar dan tertib meskipun berdesak-desakkan. Awalnya pengunjung sidang diruangan Cakra cukup ramai, sehingga ketua Majlis Hakim I Komang Dediek memperingatkan pada para pengunjung supaya tidak gaduh. “Peserta sidang jangan gaduh, mari kita dengarkan bersama vonis untuk terdakwa Soni Sandra,” pinta I Komang kepada pengunjung diruang sidang Cakra.
Dalam sidang putusan terdakwa Sony Sandra pelaku pedofilia atau pencabulan dibawah umur mendapat perhatian cukup serius dari berbagai elemen masyarakat. Diantaranya Lembaga Perlindungan Anak(LPA) Kediri, Ulul Hadi Divisi Data dan Sosialisasi LPA.
Dalam putusan majlis hakim tersebut, Ulul hadi merasa puas atas putusan tersebut “Kami puas dengan keputusan hakim,”ungkap Ulul Hadi Divisi Data dan Sosialisasi LPA Kediri, saat mengawal jalannya persidangan terdakwa diruang cakra PN Kediri.
Sementara itu, Sudirman Shidabuke, penasehat hukum (PH) dari terdakwa Sony Sandra, menilai sidang tersebut menyalahi norma-norma hukum, karena beberapa orang sebagai perantara korban tidak diproses. “Seharusnya teman-teman yang menawarkan diri dan temannya kepada terdawa juga diproses secara hukum. Karena perbuatan yang dilakukannya sudah menyalahi norma.”Anak nakal yang menjadi perantara korban ke Soni Sandra seharusnya juga diproses donk oleh pihak kepolisian,”papar Sudirman usai persidangan.
Disamping itu juga menambahkan, pada saat pembacaan dakwaan oleh majlis hakim dijelaskan, ada dua korban pedofelia Soni Sandra di Kabupaten dan tiga di Kota Kediri sehingga totalnya ada lima gadis. Sedangkan publik mengetahui 58 korban seksual terdakwa.”Kalau sesuai fakta persidangan, korban hanya lima gadis. Selebihnya dimana itu,”imbuh Sudirman sambil balik bertanya pada awak media.
Sekedar diketahui, pada persidangan di PN Kota Kediri Sony Sandra dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jadi total hukuman yang harus dijalani 19 tahun penjara.
Dan suasana persidangan di PN Kabupaten Kediri berbeda jauh dengan suana persidangan di PN Kota Kediri. Yang mana, dalam putusan Sony Sandra di PN Kota Kediri diwarnai dengan unjuk rasa, sementara di PN Kab Kediri tidak. Pada hal dari pihak kepolisian sudah mensiagakan pasukannnya sebanyak 200 personil.(mun/wing)