MEMO – Kementerian Hukum secara resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK). Keputusan tersebut tercantum dalam surat dengan nomor M.HH-AH.01-11, yang diumumkan oleh JK dalam acara pelantikan pengurus PMI di Markas Pusat PMI, Jakarta, pada Jumat (20/12).
Dalam pengumumannya, JK menegaskan bahwa dengan pengesahan ini, tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI. Pemerintah hanya mengakui kepengurusan PMI hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengesahkan kepengurusan PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla. Kesimpulan dari semua surat yang saya terima ini jelas,” ujar JK.
JK menambahkan bahwa pemerintah tidak mengakui adanya kepemimpinan tandingan di PMI. “Tidak ada lagi yang namanya dualisme. Tidak ada yang disebut PMI tandingan, karena semua proses telah selesai,” tegasnya.
Dalam surat pengesahan itu, Kementerian Hukum juga menegaskan pengakuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI serta susunan kepengurusannya. Surat tersebut menutup kemungkinan adanya organisasi lain yang menggunakan nama PMI secara sah.