MEMO – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi bersepakat untuk memberantas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pihaknya siap mengintegrasikan database yang dimiliki untuk membantu P2MI dalam upaya menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Kami memiliki visi yang sama, bagaimana menekan angka PMI ilegal yang selama ini mencapai 50 persen. Dengan ekosistem yang dimiliki oleh BUMN, kami dapat menyinkronkan data agar pemberantasan PMI ilegal lebih efektif,” ujar Erick dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan visi Presiden untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Ia juga menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 8 persen harus berdampak nyata pada pemerataan kesejahteraan dan menekan kesenjangan sosial.
“Jangan sampai ekonomi tumbuh, tapi kesenjangan makin lebar. Konsekuensinya, kita harus terus mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru,” tegasnya.