MEMO, Bandarlampung: PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada seluruh Mitra Kerja dan Vendor dalam acara Collective Action (CA) yang dilaksanakan secara daring, Selasa (30/05).
Pelaksanaan CA ini juga sebagai upaya dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang perlu diterapkan pada setiap pihak yang terlibat di setiap proses bisnis PLN. Dalam sambutannya, General Manager PLN UID Lampung, Saleh Siswanto menerangkan bahwa penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PLN tidak dapat terlepas dari peran serta seluruh Mitra Kerja dan Vendor yang terlibat.
“Agenda sosialiasi rutin yang dikemas pada Collective Action ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dari seluruh mitra kerja dan vendor mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ujarnya.
Wahyudi, selaku Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Lampung lebih lanjut menjelaskan jenis-jenis Tindakan yang bertentangan dengan SMAP serta mengajak seluruh mitra dan vendor agar bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya konflik kepentingan dengan menerapkan prinsip 4 No’s yaitu No Bribery atau menolak suap, No Gift atau menolak hadiah, No Kickback atau menghindari komisi, serta No Luxurious Hospitality atau menghindari jamuan berlebihan.