Junaidi menekankan pentingnya pemeliharaan sertipikat tanah dan pengelolaan tanah dengan bijak.
“Sertipikat ini memiliki kekuatan hukum, sehingga warga diharapkan menyimpan dan memanfaatkannya dengan baik,” ujarnya. Ia juga optimis seluruh target sertipikasi akan rampung pada 2025.
Heru Wahono Santoso mengimbau agar sertipikat tanah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif, seperti usaha, dan menghindari penggunaan konsumtif.
“Pastikan batas-batas tanah sudah jelas dengan tanda patok, guna mencegah potensi konflik antar warga,” katanya.
Penyerahan sisa sertipikat tanah dijadwalkan selesai pada 2025 mendatang, melengkapi upaya kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di wilayah tersebut.(Adv/Kominfo)