Example floating
Example floating
Jatim

PJR Polda Jatim dan JNK razia kendaraan “odol” di jalan tol

A. Daroini
×

PJR Polda Jatim dan JNK razia kendaraan “odol” di jalan tol

Sebarkan artikel ini
PJR Polda Jatim dan JNK razia kendaraanodol di jalan tol
Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur dan PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK) merazia kendaraan over dimension over loading (odol) di Jembatan Timbang Jalan Tol Ruas Madiun-Kertosono KM 649.Kanit PJR 6 Polda Jatim AKP Puguh Winarno mengatakan dalam razia tersebut, petugas berhasil mendapatkan puluhan kendaraan angkutan yang kelebihan muatan dan tidak sesuai dimensi.

“Operasi penertiban kendaraan odol ini bertujuan menekan kecelakaan lalu lintas dan menjaga aspek keamanan bagi kendaraan pengguna jalan tol,” ujar AKP Puguh di Madiun, Rabu.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Dari hasil operasi kendaraan odol yang digelar selama beberapa jam tersebut, petugas gabungan berhasil menindak sebanyak 25 kendaraan yang kelebihan muatan dan tidak sesuai dimensi.

Bagi kendaraan angkutan yang dimensi baknya diubah melebihi standar diwajibkan mengembalikan ke ukuran yang telah ditetapkan. Sementara kendaraan dengan muatan lebih diberi surat tilang (bukti pelanggaran).

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Puguh menjelaskan sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Sebab, kendaraan yang bermuatan berlebihan tidak akan bisa optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

Selain rentan terjadi kecelakaan, muatan berlebihan dan tonase tidak sesuai kelas jalan akan merusak infrastruktur jalan yang dilintasi.

Baca Juga: Tragis Balita Empat Tahun Tewas Tenggelam di Empang Gresik Saat Asyik Bermain Sendirian

Untuk itu, pihaknya mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. Ia menegaskan akan menindak tiap pelanggar kendaraan angkutan barang yang bermuatan berlebihan.