AKBP Shinto menambahkan, tersangka memiliki 3 (tiga) terapis yang melayani para tamu atau pelanggan. Namun, dalam prakteknya Pitrad tersebut juga memberikan pelayanan plus-plus.
Kepada Polisi salah satu terapis mengungkapkan bahwa dalam praktek pemijatan di Pitrad tersebut ada tekanan dari pemilik usaha pijat untuk tetap praktek walaupun bulan puasa. Apabila tidak masuk, terapis diancam dikeluarkan dari pekerjaannya.
Dari penangkapan tersangka SW, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Rp. 450.000, Buku Tamu, Cream, Sarung, dan Handuk.
Kini tersangka harus mempertangungjawabkan perbuatannya dihadapan Penyidik PPA Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 tentang Karena Pencahariannya dan mempermudah dilakukan Perbuatan Cabul dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (s4n/Yulian)