Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan sosial ini tidak didanai oleh pihak eksternal, melainkan berasal dari zakat dan infak yang diberikan oleh para pegawai KPK. Dana tersebut dikelola oleh Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al-Ikhlas KPK, kemudian disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai KPK yang dengan tulus telah menyisihkan sebagian rezeki mereka sebagai zakat dan infak. Dana ini disalurkan melalui BAZNAS sebagai bentuk implementasi program kerja DKM Al-Ikhlas KPK yang berkolaborasi dengan Rohis KORPRI KPK,” tutup Fitroh.