Example floating
Example floating
HukumKriminal

Pimpinan KPK Diduga Cuci Tangan! Peneliti Ungkap Fakta Mengejutkan!

×

Pimpinan KPK Diduga Cuci Tangan! Peneliti Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sebarkan artikel ini
Pimpinan KPK Diduga Cuci Tangan! Peneliti Ungkap Fakta Mengejutkan!
Pimpinan KPK Diduga Cuci Tangan! Peneliti Ungkap Fakta Mengejutkan!
Example 468x60

MEMO

Pengamat hukum dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenurrohman, mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Example 300x600

Zaenur menilai pimpinan KPK cuci tangan dengan menyebut adanya kekhilafan dari para penyelidik saat melakukan OTT. Meski begitu, peneliti tersebut juga memberikan solusi terkait pembentukan tim konektivitas antara KPK dan Puspom TNI dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku sipil dan militer.

Pengamat Hukum Kritik Sikap KPK Terkait Polemik OTT di Basarnas

Pengamat hukum mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tampaknya menghindari tanggung jawab dalam polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).

Menurut Zaenurrohman dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), pimpinan KPK tampaknya melemparkan tanggung jawab setelah mereka menyatakan bahwa terdapat kekhilafan oleh para penyelidik selama pelaksanaan OTT.

“Pimpinan tidak bisa lepas dari kesalahan itu; mereka seharusnya tidak menyalahkan anak buah,” ujar Zaenur pada Jumat (28/6) malam.

Bagi Zaenur, mustahil bagi tim penindakan untuk bergerak tanpa pengetahuan dan dukungan dari pimpinan dan struktural KPK. Hal yang sama berlaku dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik melalui gelar perkara atau ekspose.

“Penyidik (penyelidik) disalahkan karena penetapan seseorang sebagai tersangka telah melalui gelar perkara oleh penyidik di hadapan direktur, deputi, dan para pimpinan. Prinsipnya ditandatangani oleh pimpinan KPK, jadi seharusnya tidak seharusnya menyalahkan penyidik,” jelasnya.

Zaenur menyatakan bahwa KPK juga telah melanggar aturan ketika menetapkan anggota militer sebagai tersangka, karena anggota TNI aktif tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU Peradilan Militer.

“Saya tidak menemukan dasar hukum kewenangan KPK untuk menetapkan seorang anggota TNI sebagai tersangka. Jadi, ketika KPK meminta maaf, menurut saya itu adalah satu-satunya langkah yang bisa dilakukan,” tambahnya.

Menurut Zaenur, baik KPK maupun Puspom TNI seharusnya membentuk tim konektivitas pada tahap penyidikan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku sipil dan militer.

Solusi Konektivitas KPK dan Puspom TNI dalam Penanganan Kasus OTT

Tim konektivitas akan terdiri dari unsur KPK, Puspom TNI, dan auditor militer yang memiliki kewenangan dalam penyidikan hingga penuntutan. Pembentukan tim ini diatur dalam Pasal 89, 90, dan 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“KPK boleh ikut menangkap sipil dan militer saat melakukan OTT. Namun, kemudian sipil dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 24 jam, sementara militer diserahkan kepada Pom TNI. Idealnya, sebelumnya harus ada komunikasi agar tim konektivitas dapat dibentuk,” paparnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.