Ketiga pasangan calon tersebut telah menjalani masa kampanye sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan akan dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari mendatang jelang pencoblosan.
Menyelami Mekanisme Pemilihan Presiden Indonesia: Syarat dan Prosedur Putaran Pemilu 2024












