Beberapa netizen mempertanyakan apakah hal tersebut aman atau tidak, sementara yang lain merasa bingung dengan kejadian tersebut. Ada juga yang menyoroti fakta bahwa seharusnya yang mengemudikan kendaraan adalah orang dewasa, bukan sang anak kecil, dan hal ini dianggap tidak baik.
Video tersebut juga mencantumkan poster yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan Kepala Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dilakukan pada Rabu, 10 Mei 2023.
Perbincangan mengenai video ini terus berlanjut di media sosial. Banyak netizen yang merasa heran dan mempertanyakan keabsahan dan kesahihan informasi tersebut. Seiring beredarnya video ini, masyarakat menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait terkait kebenaran status calon kepala desa yang masih berstatus anak-anak.
Ini Persyaratan Menjadi Calon Kepala Desa Sesuai Undang Undang
Syarat menjadi calon kepala desa. Berdasarkan Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon kepala desa wajib memenuhi syarat berikut ini;a. Warga negara Republik Indonesia,
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,
g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,
h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
k. Berbadan sehat;
l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan,
m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika benar anak laki-laki yang berada dalam video viral itu merupakan bocah di bawah umur, maka ia seharusnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa.