Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini disempurnakan untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja mandiri atau freelancer. Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Peraturan ini menetapkan bahwa besaran simpanan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja menanggung 2,5 persen. Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, iuran ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri.
Pemerintah Atur Kebijakan Baru Tapera untuk Kepemilikan Rumah Pekerja
Program Tapera yang diluncurkan pemerintah bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri. Meski tujuannya mulia, kebijakan ini menimbulkan beban finansial yang cukup berat bagi sebagian pekerja dan perusahaan. Sandiaga Uno menyoroti bahwa tidak semua perusahaan, terutama yang padat karya, mampu menanggung iuran Tapera sebesar 0,5 persen.
Di sisi lain, pekerja juga merasakan dampak yang signifikan dari iuran sebesar 2,5 persen bagi pekerja biasa dan 3 persen bagi pekerja mandiri. Sandiaga menekankan bahwa kebutuhan perumahan merupakan kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa diabaikan. Jika kebijakan ini terus ditunda, generasi muda mungkin tidak akan pernah bisa memiliki rumah.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera untuk menyempurnakan kebijakan ini. Namun, penting untuk terus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan tersebut agar dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuan utama untuk meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan pekerja harus tercapai tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi pekerja dan perusahaan.