Anton memastikan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan, di antaranya memburu pemilik satwa asal Banjarmasin.
“Selain itu, kami juga menyelidiki para penadahnya di Surabaya,” katanya.
Sementara pelaku Alex Syahrudin atau pelaku lainnya yang nantinya diketahui terlibat akan dijerat Pasal 40, Ayat 2, juncto Pasal 21, Ayat 2 Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu juga dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.
“Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara,” ucap Kapolres AKBP Anton.