“Pelaku adalah seorang sopir yang bekerja untuk sebuah perusahaan jasa ekspedisi. Dia membawa sejumlah jenis satwa yang tergolong dilindungi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dari kendaraan truk yang dikemudikan pelaku Alex, polisi mengamankan seekor burung elang, empat ekor anakan kucing hutan, dan seekor anakan bekantan.
Saat diamankan polisi, dua ekor satwa di antaranya ditemukan dalam kondisi mati, yaitu seekor anakan bekantan dan seekor anakan kucing hutan.
“Jadi, modus penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi asal Kalimantan ini adalah melalui sopir truk ekspedisi, yang naik kapal dari Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Kapolres.
Dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.