Example floating
Example floating
Peristiwa

Petugas Kepolisian Surabaya ungkap penyelundupan satwa Asal Banjarmasin

A. Daroini
×

Petugas Kepolisian Surabaya ungkap penyelundupan satwa Asal Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Petugas Kepolisian Surabaya ungkap penyelundupan satwa Asal Banjarmasin
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penyelundupan sejumlah satwa yang tergolong dilindungi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto menyatakan pihaknya telah menangkap seorang pelaku bernama Alex Syahrudin, usia 33 tahun.

“Pelaku adalah seorang sopir yang bekerja untuk sebuah perusahaan jasa ekspedisi. Dia membawa sejumlah jenis satwa yang tergolong dilindungi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Dari kendaraan truk yang dikemudikan pelaku Alex, polisi mengamankan seekor burung elang, empat ekor anakan kucing hutan, dan seekor anakan bekantan.

Saat diamankan polisi, dua ekor satwa di antaranya ditemukan dalam kondisi mati, yaitu seekor anakan bekantan dan seekor anakan kucing hutan.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

“Jadi, modus penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi asal Kalimantan ini adalah melalui sopir truk ekspedisi, yang naik kapal dari Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Kapolres.

Dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Anton memastikan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan, di antaranya memburu pemilik satwa asal Banjarmasin.

“Selain itu, kami juga menyelidiki para penadahnya di Surabaya,” katanya.

Sementara pelaku Alex Syahrudin atau pelaku lainnya yang nantinya diketahui terlibat akan dijerat Pasal 40, Ayat 2, juncto Pasal 21, Ayat 2 Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu juga dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

“Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara,” ucap Kapolres AKBP Anton.