Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia tempat hiburan malam di Kota Blitar, Rabu (13/4/2022). Sejumlah karaoke disasar petugas untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi saat bulan Ramadhan.
Hasilnya petugas mendapati sebuah karaoke di Jalan Melati Kota Blitar masih beroperasi. Tak hanya itu, petugas juga menemukan ada pengunjung yang mengkonsumsi minuman keras.
“Kami temukan satu tempat karaoke yang beroperasi pada bulan Ramadhan,” ujar Kanit Turjawali Satsamapta Polres Blitar Kota Ipda Wahyu, Kamis (14/4/2022).
Nantinya untuk sanksi diserahkan kepada Satpol PP Kota Blitar selaku penegak peraturan daerah (Perda). “Kami sifatnya memback up, untuk tindak lanjutnya di Satpol PP,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Blitar sebenarnya telah melarang karaoke beroperasi di bulan Ramadhan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Blitar. Selain melarang karaoke beroperasi, Pemkot juga
melarang pertunjukan live musik di kafe selama Ramadhan
Untuk pengawasan, Satpol PP Kota Blitar terus meningkatkan patroli untuk memastikan semua tempat karaoke tutup selama Ramadhan.
” Sanksinya sesuai Perda jika ada yang melanggar. Yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Yudha Budiono.