Example floating
Example floating
Daerah

Petugas Gabungan Bea Cukai Temukan 601 Bungkus Rokok Bodong

A. Daroini
×

Petugas Gabungan Bea Cukai Temukan 601 Bungkus Rokok Bodong

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Rokok ilegal tnpa Cukai marak beredar di Situbondo, jawa timur, Petugas gabungan terdiri dari Bea Cukai, Bappeda, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan sidak ke sejumlah warung di wilayah Kecamatan Asembagus, Banyuputih dan Arjasa, Situbondo.

Dari hasil razia, Petugas gabungan berhasil menyita ratusan rokok ilegal menemukan 601 bungkus rokok illegal yang tak dilengkapi pita cukai di sejumlah warung.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Menurut Kasubsi Intelijen Bea Cukai Jember, Yonny Haryono, semua rokok yang ditemukan merupakan rokok illegal.

” Ada lima jenis rokok illegal, yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, bahkan pasang pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi,” ucap Yony, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Yonny mengatakan, berdasarkan hasil sidak dilapangan, pihaknya hanya menemukan satu jenis rokok illegal di Situbondo yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Temuan rokok illegal kali ini masih lebih sedikit jika dibandingkan sebelumnya.

Pihaknya memberi peringatan pada pemilik warung agar tidak menjual rokok ilegal. Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, bahwa pihak-pihak yang mengedarkan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara.

Maraknya rokok Bodong yang beredar di Situbondo menjadi atensi Tim Bea Cukai, tim Bea Cukai selanjutnya akan menyelidiki keberadaan Home Industrial rokok bodong di Situbondo. (Edo-memo)