“Saat itu korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagu.Mendapatkan laporan tersebut akhirnya Anggota kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan, Selang beberapa jam kemudian, anggota unit Reskrim berhasil meringkus pelaku saat datang ke rumah korban,”ujar AKP Bowo , Kamis (29/6/17).
Masih menurut AKP Bowo,”Anggota kami selain meringkus pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah kardus, selembar foto kopi surat hibah yang diduga palsu dari Kraton Ngayokjokarto, Selembar foto kopi surat kuasa dari KHRM. SURYO HADI NINGRAT SH, Sebungkus dupa harum merk Sri Krisna, satu buah gelas tempat pembakaran dupa dan dua buah asahan kaca,” tambah AKP Bowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka pelaku kita tahan di Mapolsek Pagu dan pelaku kita jerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Pagu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati – hati atas segala bentuk tawaran menggiurkan dari seseorang yang tidak dikenal. Menginggat saat ini marak aksi kejahatan dengan berbagai modus.(eko)