“Kalau UKL/UPL saja belum ada, maka bisa dipastikan izin PBG dan SLF tidak mungkin keluar. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Sugiyono.
Saat ini, keberadaan peternakan ini mendapat sorotan tajam dari publik. Warga setempat meminta pemerintah daerah melakukan tindakan yang tegas.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
“Kalau tidak berizin, terus mereka (pihak peternakan) membayar pajak atau tidak?” Tanya seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari pihak CV Bintang Timur. Beberapa awak media telah berusaha mengkonfirmasi langsung, namun belum mendapat penjelasan. **
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG












