Mendapatkan laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di jalan Karanganyar Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri ,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Siswandi.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yaitu, 2 paket plastik klip sabu-sabu berat 1,7. Gram, 1 paket plastik klip ganja berat 0,48 gram dan seperangkat alat hisap sabu- Sabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, tersangka kita kenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni Tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai Narkotika golongan I jenis Shabu dan ganja.(eko)