Kediri,memo.co.id
Krida Pristiawantis Witanto Purnomo (34) pemilik panti pijat Anggar jln.Kawi no 10 kecamatan Mojoroto,Kota Kediri mendatangi Polres Kediri Kota guna melaporkan pengrusakan panti pijat miliknya.Pria asal Kalibokor No 41, RT 3 / RW 10 Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya datang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan perusakan tempat usahanya.
“Kedatangan saya kemari untuk mempertanyakan proses penanganan laporan saya yaitu, perusakan terhadap tempat usaha saya berupa Panti Pijat Enggar. Perusakan itu dilakukan oleh mantan istri saya,” kata korban di Mapolres Kediri Kota, Jumat Siang 24/6/2016.
Peristiwa perusakan itu terjadi, pada 1-2 Maret 2016 lalu. Terlapor berinisial Hj. IK diduga mengambil barang-barang milik korban yang ada di Panti Pijat Enggar. Barang yang dimaksud diantaranya, selimut dan tabung gas dengan nilai kurang lebih Rp 10 juta.
Korban melaporkan kejadian itu, pada Rabu 6 April 2016 lalu. Sesuai surat penerimaa laporan, kasus tersebut masuk dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang perbuatan perusakan secara bersama-sama.