Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras, didirikan tanggal 10 Mei 1967. Perum BULOG merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi BUMN dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum).
Perubahan status badan hukum BULOG juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal yang semula berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN
Bagi Perum BULOG, karyawan merupakan aset yang sangat berharga berkat posisinya yang begitu sentral dan strategis. Pencapaian kinerja positif Perusahaan tentu menjadi tujuan bagi seluruh karyawan. Sehatnya Perum BULOG akan berdampak positif bagi kesejahteraan karyawan.
Hubungan timbal balik ini menjadi dasar utama bagi Perum BULOG untuk mengelola aspek SDM secara optimal, baik dalam mendorong produktivitas yang akan berujung pada kinerja positif Perusahaan.