MEMO, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) akan memfasilitasi pertemuan antara Pondok Pesantren Al-Zaytun dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam guna mengatasi polemik yang tengah mencuat.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, mengimbau agar semua pihak menjunjung semangat persaudaraan dan melakukan tabayun sebelum memvonis.
Kemenag menegaskan bahwa penilaian mengenai ajaran sesat atau menyimpang merupakan kewenangan ormas Islam.
Dalam upaya mencari solusi terbaik, Kemenag siap turun tangan dengan memfasilitasi pertemuan yang melibatkan pesantren dan pimpinan ormas-ormas Islam.
Sorotan Publik terhadap Pesantren Al-Zaytun: Upaya Kemenag untuk Kepastian Informasi
Kementerian Agama (Kemenag) siap untuk memfasilitasi pertemuan antara organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dengan pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, juga mengimbau Pesantren Al-Zaytun untuk bersikap terbuka.
Dalam keterangan pers yang diberikan pada Rabu (21/6/2023), Zainut menyatakan, “Kami ingin menjernihkan segalanya. Tidak ada ruang bagi fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar.”
Pesantren Al-Zaytun mendapat perhatian publik setelah adanya pernyataan dari pengasuhnya, Panji Gumilang, dan juga berbagai isu lain yang berkaitan.
Beberapa pihak menilai pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat tersebut menyimpang dari ajaran Islam dan mendesak untuk dibubarkan.
Zainut menegaskan bahwa sebagai pembina pesantren, Kemenag ingin melakukan tabayun terlebih dahulu. “Kita tidak boleh memvonis sesuatu sebelum kita melakukan tabayun,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran. Tujuannya adalah mencari solusi yang paling bermanfaat.
Zainut juga menekankan bahwa Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memvonis apakah sebuah pesantren mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal ini menjadi wewenang ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Mencari Solusi Bersama terkait Pesantren Al-Zaytun: Peran Kemenag dalam Membangun Keterbukaan
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenag siap turun tangan. “Kementerian Agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam,” tambahnya.
Dalam menghadapi sorotan publik terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kemenag memilih pendekatan dialog dan mediasi.
Mereka menekankan pentingnya menjernihkan informasi melalui tabayun sebelum mengambil sikap.
Kemenag mengajak semua pihak untuk memprioritaskan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati.
Mereka juga menegaskan bahwa penilaian mengenai kebenaran ajaran pesantren merupakan wewenang ormas Islam.
Dengan memfasilitasi pertemuan antara pesantren dan pimpinan ormas Islam, Kemenag berharap dapat menemukan solusi yang bermanfaat untuk mengatasi isu yang muncul.