Example floating
Example floating
Jatim

Perpanjangan HGU Perkebunan Seluas 320 Hektar  di Puncu Kediri, Ditolak Menteri 

×

Perpanjangan HGU Perkebunan Seluas 320 Hektar  di Puncu Kediri, Ditolak Menteri 

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR BPN Tolak Perpanjangan HGU PT MDP 320 Hektare
Example 468x60

Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tempat selebar 320 hektar di Desa Mangli, Dusun Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang disodorkan oleh PT Mangli Dian Perkasa (MDP) Kediri. Penolakan itu dikatakan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menjumpai masyarakat di tempat, pada Selasa (22/6/2022).

“Tempat yang diatur oleh PT Mangli (PT Mangli Dian Perkasa) ini selebar 320 hektar jika saya nilai mempunyai potensi perselisihan,” kata Hadi Tjahjanto, selesai berjumpa dengan masyarakat Desa Mangli yang bergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu di Desa Mangli.

Perselisihan agraria di antara masyarakat dengan PT MDP mulai terjadi semenjak faksi perkebunan diperhitungkan salah gunakan ijin HGU dengan sewakan kembali pada pihak ke-3 . Tempat yang semestinya dipakai untuk budidaya kopi, malah gunakan untuk usaha lain berbentuk pertambangan pasir dan batu.

Yang lebih kronis, PT MDP sudah lakukan ikatan jual-beli tempat HGU selebar 75 hektar pada pihak lain.

“Tanah ini kan telah ditangani mulai 1995 sampai 2020 usai per 31 (Desember). Dan beberapa tanah mulai dikontrakkan untuk tanaman Tebu, dikontrakkan untuk tanaman Nanas, Jabon. Dan dipersewaan itu ada yang telah ada ikatan jual-beli lo ya, selebar 75 hektar,” lebih menteri yang barusan dikukuhkan oleh Jokowi minggu kemarin itu

Dengan ditolaknya perpanjangan ijin HGU PT MPD, karena itu tanah 320 hektar di lereng Gunung Kelud itu kembali ke negara. Namun demikian, kata mantan Panglima TNI ini, warga bisa memakainya lewat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Seperti instruksi Ketentuan Presiden 86 Tahun 2018 Mengenai Reforma Agraria, warga di tempat mempunyai hak untuk manfaatkan tempat perkebunan sejumlah 20 %. Bila luas tempat HGU PT Mangli Dian Perkasar capai 350 hektar, karena itu tempat selebar lebih kurang 60 hektar dapat diatur warga untuk usaha pertanian.

Baca Juga  2395 Anak Didik dari 23 Lembaga Selama Bulan November, Ziarah di Makam Pahlawan Jombang, Ini Rindiannya

“Kami bertindak tidak perpanjang HGU. Seterusnya kami akan hitung secara hukum karena ini kan ada program redis, nach ini kita akan ke arah ke sana. Karena dari 320 Hektar itu dapat diambil untuk objek TORA yang nanti dapat kita urus untuk kebutuhan warga,” tegas Hadi.

Untuk proses seterusnya, Hadi menjelaskan, sudah membuat Satuan tugas penuntasan perselisihan agraria di Desa Mangli. Satuan tugas dipegang oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri dengan mengikutsertakan faksi kepolisian, TNI dan kejaksaan. “Ini untuk kebutuhan rakyat harus cepat,” perintahnya.

Terpisah, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto akui mengucapkan syukur, perjuangan warga pada akhirnya diwujudkan oleh Menteri Hadi Tjahyanto dengan menampik perpanjangan HGU PT MDP.

“Kami dengan warga kami benar-benar lega sekali. Memiliki arti perjuangan kita dan kawan-kawan untuk mengentaskan kemiskinan di dusun kami terjawab lah telah, memperoleh yang 20 prosentasenya.

Sejauh ini, sekitar 120 kepala keluarga (KK) menetap di Desa Mangli. Mereka kata Sasminto, memiliki hak manfaatkan tempat sekitaran 60 hektar itu. Faksinya memberikan proses pembagian tempat itu ke proses pemerintahan.

Awalnya, masyarakat Desa Mangli yang bergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu menggeruduk Kantor BPN Kabupaten Kediri, pada Senin 23 Mei 2022 kemarin. Mereka melangsungkan demo menampik perpanjangan HGU yang disodorkan PT Mangli Dian Perkasa.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.