Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tempat selebar 320 hektar di Desa Mangli, Dusun Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang disodorkan oleh PT Mangli Dian Perkasa (MDP) Kediri. Penolakan itu dikatakan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menjumpai masyarakat di tempat, pada Selasa (22/6/2022).
“Tempat yang diatur oleh PT Mangli (PT Mangli Dian Perkasa) ini selebar 320 hektar jika saya nilai mempunyai potensi perselisihan,” kata Hadi Tjahjanto, selesai berjumpa dengan masyarakat Desa Mangli yang bergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu di Desa Mangli.
Perselisihan agraria di antara masyarakat dengan PT MDP mulai terjadi semenjak faksi perkebunan diperhitungkan salah gunakan ijin HGU dengan sewakan kembali pada pihak ke-3 . Tempat yang semestinya dipakai untuk budidaya kopi, malah gunakan untuk usaha lain berbentuk pertambangan pasir dan batu.
Yang lebih kronis, PT MDP sudah lakukan ikatan jual-beli tempat HGU selebar 75 hektar pada pihak lain.
“Tanah ini kan telah ditangani mulai 1995 sampai 2020 usai per 31 (Desember). Dan beberapa tanah mulai dikontrakkan untuk tanaman Tebu, dikontrakkan untuk tanaman Nanas, Jabon. Dan dipersewaan itu ada yang telah ada ikatan jual-beli lo ya, selebar 75 hektar,” lebih menteri yang barusan dikukuhkan oleh Jokowi minggu kemarin itu
Dengan ditolaknya perpanjangan ijin HGU PT MPD, karena itu tanah 320 hektar di lereng Gunung Kelud itu kembali ke negara. Namun demikian, kata mantan Panglima TNI ini, warga bisa memakainya lewat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Seperti instruksi Ketentuan Presiden 86 Tahun 2018 Mengenai Reforma Agraria, warga di tempat mempunyai hak untuk manfaatkan tempat perkebunan sejumlah 20 %. Bila luas tempat HGU PT Mangli Dian Perkasar capai 350 hektar, karena itu tempat selebar lebih kurang 60 hektar dapat diatur warga untuk usaha pertanian.