Namun Niwen akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun plus uang pengganti Rp 6,1 miliar pada putusan kasasi yang diketok Artidjo Alkostar dkk di tingkat MA.
Dibanding ketiga calon lainnya, Achmad terbilang paling lama belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Dia terakhir melapor pada 2009 saat masih menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kebumen dengan kekayaan Rp 1,8 miliar.
Calon lain, yakni Aco paling rajin membuat LHKPN dan terakhir melapor pada 2016 dengan kekayaan Rp 2,9 miliar. Dia adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris MA. Imron Rosyadi adalah calon Sekretaris MA yang melaporkan LHKPN, terakhir pada 2015 dengan kekayaan Rp 1,1 miliar.
KPK sudah meminta pihak yang terlibat dalam seleksi Sekretaris MA berhati-hati menentukan pengganti Nurhadi. Jabatan Sekretaris MA sangat krusial karena membawahi anggara MA dan ratusan pengadilan di bawahnya dengan duit APBN 7 triliun per tahun.
“Kita berharap MA mengisi jabatan krusial itu harus sangat hati-hati. Apalagi yang pernah menjadi sorotan publik karena terkait perkara-perkara yang ditangani KPK,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (20/1) lampau. ( ed )