Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Pernah Hidup di Penjara, Residivis Ini Kembali Masuk Tahanan

A. Daroini
×

Pernah Hidup di Penjara, Residivis Ini Kembali Masuk Tahanan

Sebarkan artikel ini
residifis narkoba

residifis narkoba

Kediri Memo.co.id

Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri

Peredaran narkoba jenis pil dobel L semakin marak diwilayah hukum Polres Kediri Kota, lagi – lagi pengedar narkoba pil dobel L kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Sudarmo Santoso alias Utis (32) seorang buruh tani warga Desa Wonojoyo Kecamtan Gurah Kabupaten Kediri, Tersangka berhasil diringkus oleh petugas di pinggiran jalan persawahan/bulak balong Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada Senin (13/03/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat jika tersangka sering mengedarkan pil Dobel L.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Tidak menunggu lama setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan petugas membuntuti tersangka, kemudian dilakukan penangkapan, ” ketika digeledah petugas menemukan 1000 butir pil jenis LL, serta satu buah HP dan uang Rp. 1.000.000,- disaku jaket tersangka yang sempat dibuang ketanah karena takut ketahuan petugas” Jelas Anwar

Sementara itu kepada petugas tersangka mengaku jika mendapat barang haram tersebut dari seseorang warga jombang seharga Rp. 600.000 per 1000 butirnya dan dijual seharga Rp. 700.000 per 1000 butir kepada temannya yang membutuhkan.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Masih lanjut AKP Anwar menjelaskan tersangka ini adalah residivis, dulu pernah diamankan karena bermasalah dengan hukum dalam kasus kecelakaan dan pengedar narkoba ” terakhir kali tersangka dipenjara selama delapan bulan” tambah Anwar.

Kini tersangka dan barang di amankan di Mapolres Kediri Kota guna proses hukum lebih lanjut. Dan oleh petugas tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(eko/bs)