
Kediri Memo.co.id
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif
Satreskoba Polres Kediri berhasil meringkus residivis tersangka kasus sabu -sabu, Abu Yazid alias Abu (23) warga jln.Joyoboyo no.18 dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan petugas selama beberapa hari yang mengungkapkan jika tersangka merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu dan pil dobel L,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono.
Mendapat informasi tersebut tim Satreskoba Polres Kediri segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Senin (21/11/16) Sekitar pukul 08.00 wib akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya.
Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti , 1 piket kaca, 1 jarum , 3 plastik klip ,6 korek api gas ,2 sedotan plastik , 1 gunting, 1 cotton bud , 123 butir pil dobel dan 1 buah Hp merk nokia.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
” Dari pengakuan tersangka kepada penyidik pelaku membeli sabu dengan harga Rp.200.000 dan memperoleh bonus pil dobel L sebanyak 123 butir , rencananya pil tersebut akan dijual kembali namun keburu diringkus petugas.Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan modus diranjau.
Tersangka merupakan residivis dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahun 2014 , dan tersangka dikenakan pasal UU.35/2009 tentang narkotika dan pasal 196/197 UU.36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkas AKP Bowo.(wing)












