Blitar, memo.co.id
Langkah PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menutup perlintasan kereta api liar di wilayah Sanankulon ternyata menuai reaksi tak biasa dari warga. Bukannya mendukung upaya keselamatan, sejumlah warga justru mendatangi kantor desa dan menuntut agar perlintasan tanpa izin itu dibuka kembali.
Aksi warga itu berlangsung di Kantor Desa Sanankulon, Rabu (29/10/2025). Mereka beralasan, penutupan jalur tersebut menyulitkan akses warga menuju jalan utama. Meski jarak tempuh bertambah hanya beberapa ratus meter, sejumlah warga tetap mengeluh karena harus memutar jalan setiap hari.
Baca Juga: Pengawasan Diduga Longgar, Ketua SMSI Soroti Proses Penerbitan SLHS di Kabupaten Blitar
Kepala Desa Sanankulon, Eko Triyono, membenarkan adanya keluhan dari warganya. Menurutnya, meski perlintasan tersebut tidak resmi, masyarakat sudah terbiasa melintas di jalur itu untuk mempersingkat waktu tempuh.
“Harapan masyarakat bisa dibuka kembali,” ujar Eko. Namun, kami juga jelaskan bahwa aturan dari Kementerian Perhubungan mengatur jarak minimal antarperlintasan resmi adalah 800 meter,” tambahnya.
Baca Juga: BUMDes Bululawang Disorot, Dana Rp135 Juta Diduga Tak Jelas Realisasinya
Eko menyebut, pihaknya tetap menampung aspirasi warga. Bahkan, Pemdes berencana mengirim surat ke Bupati Blitar untuk mengusulkan pembangunan pos penjaga di lokasi perlintasan tersebut.
“Kami akan ajukan proposal ke Bupati Blitar agar bisa diteruskan ke Dirjen KAI untuk pembukaan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 203 di wilayah Sanankulon,” tegas Eko.
Baca Juga: Jam Operasional Terbatas, Pedagang Grosir Wlingi Tuntut Pasar Khusus












