IMS menyebutkan, kejadian itu bermula pada bulan Desember 2019, saat korban masih berstatus marketing di salah satu perusahaan dan menawarkan kepada oknum anggota DPRD Maros tersebut untuk berinvestasi senilai Rp50 juta.
“Saat itu saya masih bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan, dan saya menawarkan investasi kepada Beliau. Saat itu saya janjian ketemu di hotel sisa menunggu pembayaran karena sudah dijanjikan, saya tidak menaruh curiga karena saya lihat orangnya agamis, salat lima waktunya juga bagus, makanya saya tidak berpikir macam-macam,” tuturnya kepada wartawan saat melapor di Mapolda Sulsel.
Namun bukannya berinvestasidan membayar uang yang dijanjikan, korban malah mendapatkan tindakan pemerkosaan oleh oknum anggota dewan di salah satu hotel di Makassar.